PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan dua tersangka berinisial MA (32) dan AS (39) terhadap Korban, Yadie (46).
Hadir dalam rekontruksi kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Kasi pidana umum Kejari pringsewu,Krisdayanto serta Penasehat Hukum Tersangka, Dr CAN Nurul Hidayah SH,MH,CPM.
Lokasi pembunuhan yang berlokasi di kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Rekontruksi ini bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak pidana yang terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait