Wijaya mengatakan, ada sejumlah poin penting yang perlu diubah dalam UU Desa, di antaranya:
Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kewenangan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa diperkuat.
Kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa ditingkatkan.
Harapan kami adalah agar DPR RI segera revisi UU No 6 Tahun 2014 karena dialamnya mengatur kewenangan dan kesejahteraan kami para Kepala desa dan kami harapkan tanggal 5 Desember harga mati bahwa Undang-Undang harus sudah disahkan,"tegasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait