Ribuan Kepala Desa Se-Indonesia Demo di DPR Tuntut Revisi UU Desa

Paroha
Para kepala desa menuntut DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Kamis,(23/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Dok Apdesi Lampung

Wijaya mengatakan, ada sejumlah poin penting yang perlu diubah dalam UU Desa, di antaranya:

Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kewenangan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa diperkuat.

Kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa ditingkatkan.

Harapan kami adalah agar DPR RI segera revisi UU No 6 Tahun 2014 karena dialamnya mengatur kewenangan dan kesejahteraan kami para Kepala desa dan kami harapkan tanggal 5 Desember harga mati bahwa Undang-Undang harus sudah disahkan,"tegasnya.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network