BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mengungkap lima dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilu di 15 kabupaten dan kota di provinsi ini. Menurut Anggota Bawaslu Lampung, Tamri saat diwawancarai wartawan di Bandarlampung pada Sabtu, sejak awal kampanye pada 28 November 2023, telah tercatat lima temuan dugaan pelanggaran.
Kelima temuan tersebut berkisar di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Timur, Mesuji, Pringsewu, dan Tanggamus. Diantaranya, di Lampung Timur, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh calon legislatif (caleg) PAN. Sementara di Pesisir Barat, terjadi pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh caleg NasDem.
Situasi tidak kalah serius di Kabupaten Mesuji, di mana terjadi sengketa antara peserta pemilu DPRD, khususnya antara caleg PPP dan Partai Demokrat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Di Pringsewu, terdapat pelibatan anak di bawah umur oleh caleg PAN, sementara di Tanggamus, caleg PKS diduga terlibat dalam pembagian pupuk cair.
Evaluasi Bawaslu Lampung menyoroti tren pelanggaran pemilu yang mencakup pembagian materi kampanye di luar ketentuan dan sengketa terkait tempat pemasangan APK. Tamri menyatakan, "Tren sengketa proses pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye adalah sengketa antar peserta pemilu terkait permasalahan tempat pemasangan APK."
Selain itu, Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap beberapa hal, termasuk kegiatan kampanye peserta pemilu calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang belum menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Mereka juga memantau kegiatan reses,
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait