Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibongkar, Penjaga Kafe Jadi Pelaku Utama

Indra Siregar
Pelaku pencurian kabel PLN saat diamankan polisi, terungkap bagian dari komplotan yang beraksi di berbagai wilayah Lampung (Foto: Istimewa)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan seorang penjaga kafe di Kota Bandar Lampung. Pria berinisial AI (41), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, ternyata merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri kabel listrik milik PLN yang telah beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

AI ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang bekerja di sebuah kafe pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan pencurian kabel listrik yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berjumlah enam orang dengan pembagian peran yang terstruktur.

“Di wilayah Pringsewu saja, tersangka bersama komplotannya telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda,” ujar Rosali, Kamis (23/4/2026).

Sejumlah titik yang menjadi sasaran antara lain gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN di sekitar Puskesmas Gading Rejo.

Aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka tidak hanya beroperasi pada malam hari, tetapi juga berani beraksi di siang bolong. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI sendiri berperan membantu menarik dan mengangkut kabel dari lokasi kejadian.

Lebih mengejutkan, para pelaku mengaku kerap menggelar pesta sabu sebelum melancarkan aksinya guna meningkatkan keberanian.

Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan kini tengah menjalani proses hukum.

Polisi menduga jaringan ini telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang telah masuk ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network