PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Subagio sebagai tersangka korupsi sebesar 195.200.000 Rupiah terkait pembebasan lahan tapak tower dan jaringan right of way saluran udara tegangan tinggi PT PLN di Desa Gunung Rejo.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa Subagio menggunakan modus dengan menerbitkan Peraturan Desa tanpa persetujuan pihak kecamatan dan pemkab Pesawaran.
Dengan bermodalkan Perdes tersebut, Subagio melakukan pungutan liar kepada warga yang mendapatkan kompensasi sebesar 8 persen, baik secara door-to-door maupun melalui pesan WhatsApp.
Untuk menutupi perbuatannya, Subagio membuat berita acara musyawarah desa tentang penggunaan dana swadaya masyarakat dari PT PLN. Namun, keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa kegiatan musyawarah tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, menegaskan bahwa Surat Pembatalan Peraturan Desa yang diterbitkan oleh Subagio tidak memiliki dasar, karena pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat resmi terkait pembatalan tersebut.
Akibat perbuatannya, Subagio kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Rutan Way Hui, Lampung Selatan, untuk menanggung konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait