Video Kejaksaan Menahan Kepala Desa Gunungrejo

M.iwansyah

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id - Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Kepala Desa Gunungrejo, S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan tapak kaki tower dan jaringan red or white saluran udara tegangan tinggi di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai.

Menurut Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, S diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap kompensasi ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 195.200.000. 

Modus operandi tersangka mencakup pembuatan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa, yang seharusnya melewati proses musyawarah desa, konsultasi ke kecamatan, dan disahkan oleh bupati. Tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.



Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network