PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Pekon Wargomulyo. Pelaku, AKS (25), menyamar sebagai karyawan baru dan berhasil menggasak uang tunai Rp8 juta serta DVR.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan bahwa modus ini melibatkan menyekap dan mengancam karyawan sebelum melancarkan aksinya.
Pelaku yang berasal dari Cilegon, Banten, ditangkap tanpa perlawanan di Bandar Lampung pada 14 Desember oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu.
AKS mengakui terlibat dalam kasus serupa di Ambarawa Pringsewu.
Senjata tajam dan DVR CCTV telah diamankan sebagai barang bukti. AKS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan untuk masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan yang tidak biasa, serta berhati-hati terhadap orang asing di lingkungan kerja atau tempat tinggal.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait