Warga Pesawaran Ditangkap Polisi Karena Laporan Palsu Curas

Paroha
Ari Septiawan (27), ditangkap polisi karena membuat laporan palsu,Rabu,(20/12/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Polsek Tanjung Bintang

LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Seorang warga Kabupaten Pesawaran, Ari Septiawan (27), ditangkap polisi karena membuat laporan palsu pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan, tersangka melaporkan motornya dicuri oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Senin (18/12/2023).

"Awalnya, tersangka mengaku motornya dicuri oleh tiga orang tak dikenal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor tersebut dijual sendiri oleh tersangka," kata Martono, Rabu (20/12/2023).

Martono menjelaskan, tersangka menjual motornya kepada seorang pembeli melalui sistem COD (cash on delivery). Namun, setelah bertemu dengan pembeli, tersangka malah tidak jadi menjual motornya.

"Tersangka kemudian membuat laporan palsu kepada polisi agar bisa menutupi perbuatannya," ujar Martono.

Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network