LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Seorang warga Kabupaten Pesawaran, Ari Septiawan (27), ditangkap polisi karena membuat laporan palsu pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan, tersangka melaporkan motornya dicuri oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Senin (18/12/2023).
"Awalnya, tersangka mengaku motornya dicuri oleh tiga orang tak dikenal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor tersebut dijual sendiri oleh tersangka," kata Martono, Rabu (20/12/2023).
Martono menjelaskan, tersangka menjual motornya kepada seorang pembeli melalui sistem COD (cash on delivery). Namun, setelah bertemu dengan pembeli, tersangka malah tidak jadi menjual motornya.
"Tersangka kemudian membuat laporan palsu kepada polisi agar bisa menutupi perbuatannya," ujar Martono.
Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait