BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung setelah penyelidikan yang mangkrak selama hampir tiga tahun sejak 2021.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengkonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana hibah tahun 2020.
"Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus," ujar Nanang dalam konferensi pers akhir tahun, Kamis (28/12/2023).
Kerugian negara akibat korupsi ini diestimasi mencapai Rp 2,57 miliar, hasil penghitungan dari auditor eksternal.
Pengusutan kasus sempat mandek karena penghitungan kerugian negara tidak kunjung selesai oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Kejati Lampung kini meminta dilakukannya audit independen oleh Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait