Aturan Ketat Bawaslu Pringsewu untuk Caleg Selama Kampanye

Paroha
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi,Sabtu,(06/01/2024). Foto iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

Suprondi mengajak masyarakat untuk memahami aturan dan memberikan laporan apabila menemui pelanggaran, dengan fokus pada 13 item APK yang diizinkan. 

a. selebaran;

b. brosur;

c. pamflet;

d. poster;

e. stiker;

f. pakaian;

g. penutup kepala;

h. alat minum/makan;

i. kalender;

j. kartu nama;

k. pin;

l. alat tulis; dan/atau

m. atribut Kampanye

Selainnya, seperti sembako, dianggap tidak sesuai dengan aturan, dan Suprondi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran tersebut.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network