Aturan Ketat Bawaslu Pringsewu untuk Caleg Selama Kampanye

Paroha
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi,Sabtu,(06/01/2024). Foto iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menegaskan kembali kewajiban para calon legislatif (caleg) untuk mematuhi aturan selama masa kampanye. 

Dalam menghadapi potensi pelanggaran pidana yang mungkin tidak disadari oleh masyarakat, Bawaslu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33.

Suprondi menjelaskan bahwa hanya ada 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat, dengan batasan harga maksimal Rp100.000 per item.

Aturan ini juga mengharuskan bahan kampanye Pemilu memiliki nilai tertinggi Rp100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan termasuk dalam daftar pelanggaran yang perlu diwaspadai. 

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network