PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menegaskan kembali kewajiban para calon legislatif (caleg) untuk mematuhi aturan selama masa kampanye.
Dalam menghadapi potensi pelanggaran pidana yang mungkin tidak disadari oleh masyarakat, Bawaslu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33.
Suprondi menjelaskan bahwa hanya ada 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat, dengan batasan harga maksimal Rp100.000 per item.
Aturan ini juga mengharuskan bahan kampanye Pemilu memiliki nilai tertinggi Rp100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
Pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan termasuk dalam daftar pelanggaran yang perlu diwaspadai.
Suprondi mengajak masyarakat untuk memahami aturan dan memberikan laporan apabila menemui pelanggaran, dengan fokus pada 13 item APK yang diizinkan.
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut Kampanye
Selainnya, seperti sembako, dianggap tidak sesuai dengan aturan, dan Suprondi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait