AMBARAWA,iNewsPringsewu.id-Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, yakni SO (39), AT (41), dan AP (22), dalam operasi grebek dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Jumat malam (5/1).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menyampaikan bahwa SO ditangkap saat sedang menggunakan sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung.
Barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu berhasil disita.
Proses pengembangan kasus mengarah pada upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang menyuplai sabu kepada SO.
Dalam penggrebekan, dua pelaku berhasil diamankan, yakni AT dan AP, beserta barang bukti berupa 0,15 gram sabu, 8 plastik klip sisa pakai, dan peralatan hisap sabu. Kelima terduga diduga sedang berpesta sabu di dalam kamar milik salah satu pelaku yang berhasil kabur.
Kasat Narkoba menekankan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Ia juga menyatakan komitmen untuk terus menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya, dengan upaya represif dan preemtif, termasuk pembinaan dan penyuluhan ke berbagai lapisan masyarakat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait