BANYUMAS,iNewsPringsewu.id-Gabungan Polres Pringsewu dan Dinas Perhubungan Pringsewu melakukan penertiban ketat terhadap kendaraan pengangkut pasir di jalan alternatif kelas III C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas,Senin (08/01/2024).
Tujuan utama penertiban ini adalah untuk memantau tonase muatan truk, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menjamin kelaikan kendaraan yang melintas.
Beberapa truk pasir terciduk membawa muatan melebihi tonase yang ditetapkan, dan penindakan berupa sanksi tilang segera dilakukan. Kendaraan angkutan lainnya juga tidak luput dari pengawasan, khususnya terkait material yang melebihi kapasitas.
"Kami memberlakukan sanksi tilang terhadap dugaan pelanggaran kendaraan yang melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. Mayoritas pelanggaran terjadi pada truk pengangkut pasir," ungkap Kasatlantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Kasat Lantas memaparkan harapannya agar para sopir mengikuti rute yang ditentukan saat membawa muatan di atas 8 ton. Ia juga menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir yang merusak dan menghilangkan rambu tonase yang telah dipasang petugas.
"Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas, khususnya dalam mengangkut material lebih dari 8 ton. Melihat kondisi di sini, jalan menjadi rusak dan menimbulkan keresahan serta keluhan dari masyarakat sekitar," tambahnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait