PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polres Pringsewu melakukan aksi tegas dengan memusnahkan ratusan knalpot tidak standar dan bersuara bising pada Rabu (31/1/2024).
Kenalpot-knalpot ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2023 yang dilakukan dalam upaya menegakkan aturan lalu lintas dan menanggapi keluhan masyarakat terhadap kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa sebanyak 153 unit knalpot dimusnahkan pada pagi itu. Menurutnya, langkah ini adalah hasil dari penindakan pelanggaran lalu lintas selama setahun terakhir.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, tindakan ini juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Pringsewu dan instansi terkait dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, terutama menjelang masa pencoblosan pemilu 2024.
Sebelumnya, Polres Pringsewu telah melakukan pemusnahan 63 unit knalpot brong sebagai bagian dari upaya penertiban.
Ratusan kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar juga telah dikenai sanksi tilang, dan pemiliknya baru bisa mengambil kendaraan setelah memasang knalpot yang sesuai standar.
Adi Erlansyah, penjabat Bupati Pringsewu, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Pringsewu dalam menertibkan kendaraan bersuara bising. Baginya, tindakan ini merupakan pembinaan kepada masyarakat serta upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman di kabupaten Pringsewu.
Dengan situasi yang terjaga, Adi berharap pelaksanaan pemilu pada 14 Februari mendatang dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan damai.
Musnahnya ratusan knalpot bersuara bising ini dilakukan dengan menggunakan tiga alat pemotong, dan acara tersebut dihadiri oleh forkopimda, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemilik kendaraan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan memperbaiki kondisi lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait