Jaksa Penuntut Umum Menuntut Pelaku Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal dengan Pidana 2,6 Tahun Penjara

Hardi Suprapto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, M. Adhe Damara Kardinal, S.H., membacakan tuntutan perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Johan, Senin,(26/02/2024). Foto iNewsPringsewu.id/Istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu, M. Adhe Damara Kardinal, S.H., membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Johan pamungkas Alias jojo Alias jeje Bin Alm. badri susanto di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana, S.H.,M.H., serta dua orang Hakim Anggota, Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa terdakwa Johan dituduh sebagai pelaku kejahatan cukai terhadap 1.218.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp. 814.924.000,-.

Berikut adalah amar tuntutan terhadap terdakwa Johan Pamungkas Alias jojo Alias jeje Bin Alm. badri susanto:

Penyataan Bersalah Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana Penjara Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menghukum terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan.

Penyitaan Barang Bukti Barang bukti berupa 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan, serta 1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa menggunakan hak pembelaannya dengan mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH, melalui Kasi Intelijen nya, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, menyatakan bahwa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf dari terdakwa mendukung tuntutan JPU.

Hal tersebut juga sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang mencerminkan nilai keadilan.

Lebih lanjut, Kadek menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha yang sah di sektor rokok.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network