PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Upaya memperkuat pelayanan publik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Pada Rabu, 11 Maret 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam penyelenggaraan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pringsewu.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dihadiri langsung Kepala DPMPTSP Pringsewu, Handri Yusuf, S.T., M.T., serta Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui berbagai layanan hukum yang akan tersedia di Mal Pelayanan Publik.
Adapun layanan yang akan dihadirkan di MPP Pringsewu meliputi pelayanan tilang, konsultasi hukum, pelayanan izin besuk tahanan, pengambilan barang bukti, penerimaan laporan pengaduan masyarakat, hingga pelayanan hukum dan pendampingan di bidang keperdataan serta tata usaha negara.
Kepala DPMPTSP Pringsewu, Handri Yusuf, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara kedua instansi dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta koordinasi yang lebih baik dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap kehadiran layanan Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Pringsewu.
Dengan adanya kolaborasi ini, Mal Pelayanan Publik Pringsewu diharapkan semakin menjadi pusat pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan dan hukum dalam satu tempat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
