PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Tiga dekade bukan waktu yang singkat untuk bertahan di kerasnya dunia hukum. Namun itulah yang dijalani DR. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, yang hingga kini tetap konsisten mengabdikan diri sebagai advokat dan penasehat hukum.
Perjalanan panjang tersebut dimulai pada tahun 1998, saat profesi advokat masih dikenal dengan istilah “Pengacara Praktik”. Kala itu, penempatan pengacara dilakukan langsung oleh Mahkamah Agung di berbagai pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menjadi tempat awal Nurul Hidayah menapaki kariernya di dunia litigasi.
Selama 28 tahun menjalani profesi tersebut, berbagai perkara dengan dinamika tajam telah dihadapi. Dari konflik perdata hingga perkara pidana yang penuh tekanan, ruang sidang menjadi saksi perjalanan panjangnya dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi masyarakat.
Kini, melalui LBH Cahaya Keadilan Lampung serta Kantor Advokat dan Penasehat Hukum yang dipimpinnya, Nurul Hidayah terus aktif memberikan pendampingan hukum bagi klien yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Alhamdulillah, sudah 28 tahun profesi advokat saya jalani. Ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah untuk terus memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Pengalaman panjang tersebut menjadikan Nurul Hidayah sebagai salah satu advokat senior di Lampung yang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap integritas profesi, keberanian menghadapi perkara, serta keteguhan dalam menjaga marwah hukum.
Di tengah dinamika penegakan hukum yang terus berubah, Nurul Hidayah tetap berdiri tegak—menjadikan profesi advokat bukan hanya sebagai pekerjaan, tetapi sebagai panggilan pengabdian dalam menjaga keadilan di ruang sidang.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
