Skandal Dana Nasabah Pringsewu Terbongkar! Cindy Almira Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Siregar
Terdakwa kasus korupsi dana nasabah di Pringsewu, Cindy Almira, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (Foto:Dok Kejaksaan Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Cindy Almira, S.H., dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu periode 2021–2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Edi Purbanus, S.H. dan Charles Kholidy, S.H., M.H., memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana nasabah.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Cindy Almira. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,96 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu sebesar Rp1.319.907.412,39.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Nuki, M.Kn., M.H., Arief Chandra Gutama, S.H., M. Imron Suhada, M.H., Aldo Perdana Putra E, M.H., Ridho Arya Pratama, M.H., Gusti Anggi Merdeka Putri, M.H., dan Meliza Meta Asmara, M.H.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut antara lain Endang Supriadi, S.H., Rudy Vernando, S.H., M.H., serta Elfiandi Handares, S.H., M.H.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sidang perkara korupsi yang menyita perhatian publik ini berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 16.45 WIB.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network