Pelaku Rudapaksa Terhadap Wanita Disabilitas di Pringsewu Berhasil Diciduk

Hardi Suprapto
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas Gemparkan Pringsewu, Foto ilustrasi

PRINGSEWU,iNewsPringsewwu.id-Dalam sebuah operasi cepat dan efisien, Polres Pringsewu berhasil menangkap AL (57), seorang pria paruh baya yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap M (23), seorang wanita penyandang disabilitas. 

Insiden yang mencoreng kemanusiaan ini terjadi di Kecamatan Pagelaran Utara, menurut laporan yang dirilis pada Minggu (24/3/2024) oleh Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Kasat Reskrim Polres Pringsewu.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (19/3/2024), ketika pelaku memanfaatkan kesendirian korban di rumahnya, memperlihatkan betapa rentannya individu-individu yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dari masyarakat. 

Kedekatan pelaku sebagai tetangga, justru menjadi celah bagi terjadinya tindak kekerasan seksual ini.

Kasus ini terungkap berkat kejelian IS (30), kakak korban, yang merasa ada yang tidak beres saat mencoba membangunkan adiknya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Ketidakberesan tersebut menjadi nyata ketika ia berhasil masuk dan menemukan AL dalam kondisi yang kompromi, segera setelah itu pelaku melarikan diri.

Tidak lama setelah laporan dibuat, AL berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, menandai respons cepat dari kepolisian setempat. 

Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pringsewu, menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting termasuk pakaian korban dan kain sprei yang berkaitan dengan kasus ini. 

Di samping itu, korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara, saat ini menerima pendampingan psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, AL dihadapkan pada pasal berlapis yang mencakup Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network