TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerasan di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada 18 Februari 2024.
Pelaku, yang berhasil ditangkap di Provinsi Banten, adalah seorang warga setempat yang dikenal sebagai DR alias Mantoyek (32). Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Ahmad Royani.
Dengan bantuan Tim Tekab 308 dan Polsek Wonosobo, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Pasir Gadung, Kabupaten Tanggerang.
Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah tas, baju, uang tunai, masker, dan sebilah pisau garpu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang berkeadilan
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait