LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi perjudian, termasuk judi online, dengan menyerahkan informasi kepada pihak kepolisian setempat.
Dalam pernyataannya hari Kamis (25/4/2024), Kapolda Helmy menegaskan bahwa pelaku judi online akan dihadapi dengan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurutnya, pemain judi online bisa dihukum hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai 1 miliar rupiah. Kapolda Helmy juga menyoroti dampak negatif dari kecanduan judi online, termasuk kerugian finansial dan gangguan dalam hubungan keluarga.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa praktik judi online dapat mengancam privasi dan menyebabkan putus sekolah pada anak-anak.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait