PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Tim Bidang Hukum Polda Lampung telah menggelar acara sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Polres Pringsewu pada Jumat (26/4/2024).
Acara ini, dibuka oleh AKBP I Made Kartika, SH, MH, ketua tim sosialisasi, didampingi oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, SH, SIK, MH, dan Kasi Hukum Iptu Eko Sujarwo, SH, M.Si.
Dalam sambutannya, AKBP I Made Kartika menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap undang-undang baru ini bagi semua pihak, serta kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Masa sosialisasi ini penting untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan dan implikasi yang akan terjadi.
Acara sosialisasi ini juga memberikan ruang bagi masyarakat dan peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan serta berdiskusi mengenai berbagai aspek Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hal ini diharapkan dapat mendorong interaksi yang produktif antara kepolisian dan masyarakat serta memastikan pemahaman yang jelas mengenai undang-undang tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait