PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Tim Reskrim Polsek Pardasuka menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor trail Honda CRF senilai Rp. 28 juta di Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu. Pelaku, RT (34), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan di area pasar Pagelaran pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio, polisi curiga terhadap pelaku setelah melihatnya menawarkan salah satu komponen sepeda motor hasil curian (Knalpot) melalui media sosial dengan harga Rp. 1,2 juta. Setelah negosiasi, polisi mengajak pelaku untuk bertransaksi COD di Pasar Pagelaran, di mana pelaku kemudian ditangkap saat bertransaksi.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti, termasuk sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumahnya. Pelaku juga menyebut keterlibatan rekannya dalam aksi pencurian tersebut, yang saat ini masih diburu oleh polisi.
Sepeda motor yang dicuri milik Nida Ariawati (37), warga Pekon Sidodadi Pardasuka. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang dari garasi rumah, di mana kunci kontak masih terpasang dan pintu garasi tidak ditutup.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh kedua pelaku. Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk kunci leter T dan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan saat aksi pencurian.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait