Gadis 19 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Dukun Diancam Santet agar Menuruti Nafsu Bejat

Hardi Suprapto
Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap: Asep Maulana (31), dukun dari Pringsewu, ditangkap polisi bersama barang bukti praktik supranatural yang digunakan untuk mengancam korbannya, Foto istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Seorang dukun bernama IING alias Asep Maulana (31) dari Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 19 tahun berinisial UR.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif. Pelaku kemudian meminta foto dan video bagian vital korban. 

"Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Iptu Irfan Romadhon, Senin (24/6/2024).

Kasus ini terjadi sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, di kebun karet belakang rumah korban dan di rumah pelaku. 

Menurut Iptu Irfan, aksi pelaku terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban. Setelah didesak, korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual.

"Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural," jelasnya.

Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi. 

Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta," tandasnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network