LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, resmi menahan Andri Affandi (43), Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya, yang menjadi tersangka kasus korupsi perbaikan jalan di Lampung Tengah pada Kamis (25/7/2024).
Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan korupsi pada proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Kecamatan Bandar Mataram sepanjang 0,863 kilometer dengan nilai kontrak Rp 979.701.941 pada tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi, menjelaskan bahwa Andri melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi ketebalan aspal. "Dalam RAB seharusnya ketebalan jalan yang disepakati adalah 4 cm, namun tersangka mengurangi volumenya menjadi 1,29 cm," jelas Median.
Menurut Median, tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 185.531.820,58. Angka tersebut diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor: PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tanggal 10 Juni 2024.
"Tersangka Andri melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Median.
Tersangka Andri akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 Juli hingga 14 Agustus 2024, di Lapas Gunung Sugih.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait