LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Polda Lampung telah menerima laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati (49), warga Lampung Selatan, yang digunakan untuk pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Laporan ini disampaikan oleh Wahyudi (50), seorang wiraswasta dari Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Menurut laporan, kejadian ini terungkap pada 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya. Setelah pengecekan di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. "Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujarnya.
Umi Fadillah Astutik juga menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan meliputi satu lembar ijazah diduga palsu, riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait