Pagi Buta, AH Nekat Gasak 4 HP dari Rumah Kontrakan di Tanggamus

Amiruddin Rachman
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menunjukkan barang bukti berupa handphone hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku AH. (Foto: Dok. Polsek Talang Padang)

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Unit Reskrim Polsek Talang Padang berhasil menangkap AH (43), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, yang mencuri empat handphone (HP) dari sebuah rumah kontrakan di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Wiwi (20), warga Talang Padang, yang kehilangan HP di rumah kontrakannya.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," ujar AKP Bambang Sugiono pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Menurut AKP Bambang, polisi menemukan satu HP Vivo Y16 milik Wiwi di saku celana pelaku saat penangkapan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Pekon Banding Agung, dan ditemukan tiga HP tambahan berupa Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam milik Wiwi dan temannya.

"Kejadian terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban Wiwi sedang tidur bersama temannya, Santi. Pagi harinya, mereka mendapati HP Vivo Y16, Oppo A17K, Oppo A31, dan Samsung A01 hilang, serta pintu rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Bambang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta dan melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Talang Padang.

"Dari keterangan AH, diketahui bahwa ia datang ke TKP dengan berjalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan yang tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa mengambil empat HP yang sedang dicas," tambah AKP Bambang.

Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. AH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network