Gaji Tertunggak, Aparatur Desa di Pesawaran Terancam Tak Terbayar Lagi

M.iwansyah
Saprudin Tanjung, Ketua AMP, memberikan penjelasan tegas terkait tunggakan gaji aparatur desa di Pesawaran yang belum kunjung dibayar, Selasa (17/09/2024).Foto M.iwasnyah

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id - Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, kembali angkat bicara mengenai masalah tertunggaknya gaji aparatur desa di Kabupaten Pesawaran yang belum juga dibayar. 

Dalam keterangannya pada Selasa (17/09/2024), Tanjung juga memberikan penjelasan mengenai Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) dari Pemprov Lampung dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Tanjung, tunggakan gaji aparatur desa tahun 2021 di Pesawaran tidak ada kaitannya dengan DBH Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa DBH yang tertunggak tidak menggugurkan kewajiban Pemkab Pesawaran untuk membayar gaji aparatur desa yang bersumber dari APBD.

“Iya, beberapa media mengabarkan bahwa gaji aparatur desa tertunggak karena DBH Provinsi tidak cair. Ini salah dan menyesatkan, karena DBH dan gaji aparatur desa bersumber dari anggaran yang berbeda,” jelas Tanjung.

Tanjung menambahkan bahwa seharusnya gaji aparatur desa untuk tahun 2021 dibayarkan penuh selama 12 bulan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub). Namun, pada kenyataannya, Pemkab hanya membayar selama 10 bulan. “Kemana dana untuk dua bulan tersebut? Ini tidak seharusnya terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tanjung menyebut adanya indikasi bahwa Pemkab Pesawaran mencoba menyiasati pembayaran gaji aparatur desa tahun 2021 dengan menggunakan anggaran tahun 2022, namun dua bulan pada tahun 2021 tetap tidak terbayar.

Mengenai perkembangan terbaru, Tanjung mengungkapkan bahwa ia mendengar rencana Pemkab untuk membayar gaji aparatur desa yang tertunggak selama empat bulan pada Oktober 2024. Namun, ia meragukan gaji bulan November dan Desember 2024 akan terbayar sesuai rencana.

Selain masalah gaji aparatur desa, Tanjung juga menyampaikan keluhan dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pesawaran yang belum menerima tunjangan kinerja (tukin) dan rapel kenaikan gaji sebesar 8%.

“Beberapa ASN juga mendatangi saya untuk mempertanyakan tunjangan kinerja dan rapel kenaikan gaji mereka yang belum dibayar. Di kabupaten lain, hak-hak ini sudah dibayarkan, tetapi di Pesawaran belum,” ungkap Tanjung.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Tanjung mengungkapkan bahwa AMP berencana menyurati DPRD Kabupaten Pesawaran untuk meminta diadakan rapat dengar pendapat (RDP). Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi aparatur desa dan ASN di Kabupaten Pesawaran.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network