PESAWARAN,iNewsPringsewu.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, ke Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Enggo diduga terlibat dalam politik praktis dan tidak bersikap netral pada Pilkada Pesawaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24). Menurut Aji, berdasarkan hasil analisa dan pengkajian mendalam, Enggo terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2015 Pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
"Setelah lima hari penanganan bersama Gakkumdu, kami menyimpulkan bahwa Enggo Pratama, sebagai aparatur negara, telah terbukti melakukan pelanggaran. Mulai hari ini, pukul 14.30 WIB, kasus ini kami serahkan ke Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran," ujar Aji.
Barang bukti berupa sejumlah banner dan kaos bergambar pasangan calon nomor urut 02 turut diserahkan ke Polres Pesawaran. Adapun mobil dinas yang sempat menjadi barang bukti telah dikembalikan, namun foto mobil tersebut tetap disertakan sebagai bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah. Proses hukum terhadap terlapor akan terus berlanjut hingga ke tahap penuntutan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait