PRINGSEWU,iNewsPringsewu id– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (15/10/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah, dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan.
"Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban yang bersimbah darah saat peristiwa terjadi," jelas Iptu Irfan Romadhon.
Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Feri Handika (34), tewas setelah ditikam berulang kali oleh Arfan Gunawan, yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut hasil pemeriksaan, insiden ini dipicu oleh emosi tersangka yang terganggu oleh suara bising motor korban yang digeber-geber di depan rumahnya. Arfan yang kehilangan kendali segera menyerang Feri hingga tewas di tempat kejadian.
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap Arfan tak lama setelah insiden tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan cepat dan transparan, sehingga keadilan bagi keluarga korban dapat terwujud," tutup Iptu Irfan Romadhon.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait