PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Polres Pringsewu menerima ratusan karangan bunga dari berbagai lapisan masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan menangkap oknum yang terlibat dalam kasus pemerasan di wilayah Pringsewu. Karangan bunga tersebut berjejer di depan Mako Polres Pringsewu hingga sepanjang jalan menuju komplek perkantoran Pemda Pringsewu, menyampaikan pesan dukungan publik terhadap langkah tegas Polres dalam mengungkap kasus ini.
Pesan-pesan unik dari papan bunga turut menjadi sorotan, salah satunya bertuliskan, “I love u Pak Kapolres, bongkar oknum LSM dan wartawan, dari kami yang tertindas.” Pesan-pesan ini mencerminkan dukungan masyarakat atas penindakan terhadap praktik pemerasan yang selama ini meresahkan para kepala pekon dan instansi pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menyampaikan bahwa dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yaitu Abidin—mantan kepala pekon dan eks Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu—serta Doni, oknum anggota LSM. Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2024 setelah penyelidikan mendalam oleh pihak Polres.
“Kami menangkap oknum yang terlibat pemerasan ini setelah menerima banyak keluhan dari kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas terkait ancaman penyebaran berita negatif jika mereka tidak memberikan sejumlah uang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan ancaman pemberitaan negatif sebagai modus operandi untuk memperoleh uang dari para korban. Melalui laporan masyarakat yang disampaikan saat kunjungan kerja Polres ke sejumlah pekon, aparat berhasil melacak gerak-gerik pelaku hingga berhasil menangkap Abidin yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 16 juta di Kecamatan Adiluwih. Doni, yang melakukan modus serupa, turut ditangkap di lokasi lain dalam kecamatan tersebut.
Atas tindakannya, Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan.
Dukungan masyarakat Pringsewu melalui karangan bunga ini mempertegas komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk pemerasan yang merugikan warga dan pejabat lokal. Polres berjanji untuk terus menindak tegas praktik serupa agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait