Polsek Talang Padang Bongkar Kasus Judi Togel Online, Dua Pelaku Dibekuk

Hardi Suprapto
Dua tersangka kasus perjudian togel online, HZ (52) dan SU (50), diamankan Polsek Talang Padang bersama barang bukti berupa ponsel, uang tunai, dan alat transaksi digital. Keduanya kini menjalani proses hukum ,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.idPolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel online di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial HZ (52) dan SU (50), merupakan warga setempat. "Pengungkapan ini bagian dari upaya Polri mendukung program 100 hari kerja Presiden RI, khususnya pemberantasan perjudian, baik konvensional maupun online," ujar AKP Bambang Sugiono, Rabu, 20 November 2024.

Bermula dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di sebuah rumah di Pekon Banjar Negeri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka HZ, polisi menyita satu lembar kertas bertuliskan angka togel, uang tunai senilai Rp35 ribu, serta sebuah ponsel merek Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online. Selain itu, tersangka diketahui menggunakan aplikasi Dana untuk transaksi keuangan terkait perjudian, dengan akun atas nama "Zani."

Sementara itu, dari tersangka SU, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Realme yang berisi akses ke situs perjudian ,Judol, sebuah buku tabungan, dan kartu ATM Bank BRI yang digunakan untuk transaksi deposit.

Dijerat Pasal Berlapis
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua tersangka adalah 10 tahun penjara.

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Bambang Sugiono. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network