Pemusnahan Barang Bukti 49 Perkara: Kejari Pringsewu Soroti Kerugian Negara Rp814 Juta

Raihan Hanif Nasrulloh
Kejari Pringsewu Tegaskan Komitmen Hukum Barang bukti dari 49 perkara, termasuk rokok ilegal dan narkotika, dimusnahkan dalam upaya memberantas peredaran barang berbahaya di masyarakat."Foto iNewsPringsewu.id/Raihan Hanif Nasrulloh

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa ,(3/12/2024). Pemusnahan dilakukan di aula Kejari Pringsewu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta pihak terkait.  

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.218.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp814 juta, narkotika jenis sabu seberat 5,4028 gram, ganja 10,508 gram, senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lainnya dari total 49 perkara.  

Kepala Kejari Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran barang berbahaya.  

Pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen kami untuk mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat serta meminimalisir tindak pidana di Pringsewu,” ujar Wisnu Bagus.  

Barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran dan penghancuran sesuai prosedur hukum. Langkah ini juga menunjukkan transparansi Kejari Pringsewu dalam menjaga kepercayaan publik.  

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network