DPD RI dan HIMBARA Bahas Penghapusan Utang UMKM dan Nelayan

Rahmad
Sinergi Pemerintah dan Perbankan: Langkah Nyata Membantu UMKM dan Nelayan Bangkit dari Kredit Macet, Foto iNewsPringsewu.id/Istimewa

 

JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) pada Selasa (3/12/2024). Acara ini berlangsung di Gedung B DPD RI, Ruang Sriwijaya, lantai II, dengan agenda utama membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV DPD RI, H. A.A. Ahmad Nawardi, S.Ag., Senator Jawa Timur, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite IV serta perwakilan HIMBARA yang melibatkan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Fokus Pembahasan: Sinergi dan Implementasi PP No. 47 Tahun 2024
Senator Almira Nabila Fauzi, B.Bus.Com., menjelaskan kepada Sumaterapost.co bahwa RDP menghasilkan 11 poin kesimpulan penting yang ditandatangani oleh Ketua Komite IV DPD RI dan jajaran Direktur HIMBARA. "Kesimpulan ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi nelayan dan UMKM yang terkena kredit macet untuk kembali bangkit membangun ekonomi keluarga," ujar Almira.

Kesimpulan mencakup poin-poin strategis, di antaranya:

  1. Identifikasi Kredit Bermasalah
    HIMBARA bertugas mengidentifikasi piutang macet sesuai kriteria penghapusan dan melaksanakan administrasi yang sesuai aturan tata kelola.
  2. Prinsip Tata Kelola yang Baik
    Proses penghapusan piutang dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.
  3. Kesempatan Baru untuk UMKM
    UMKM yang piutangnya dihapuskan tetap mendapat peluang mengajukan kredit baru serta pendampingan usaha.
  4. Pemberdayaan melalui CSR
    HIMBARA diharapkan mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberdayakan UMKM.

Sinergi dengan HIMBARA untuk Ekonomi Daerah
Ketua Komite IV, Ahmad Nawardi, menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan HIMBARA. “PP No. 47 Tahun 2024 adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah. Namun, pelaksanaannya harus tepat sasaran untuk memberikan dampak optimal bagi masyarakat,” jelas Nawardi.

Komitmen HIMBARA
Perwakilan HIMBARA menyampaikan kesiapan mereka untuk mendukung implementasi PP tersebut. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menekankan bahwa pemberdayaan UMKM menjadi fokus utama, tidak hanya sekadar menghapus piutang. Aquarius Rudianto dari Bank Mandiri menambahkan bahwa koordinasi antarbank diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan seragam.

Direktur Enterprise and Commercial BNI, I Made Sukajaya, menjelaskan BNI telah menyiapkan program go produktif, go digital, dan go global bagi UMKM. Sementara itu, Direktur BTN, Eko Waluyo, menegaskan bahwa BTN juga telah melakukan langkah-langkah konkret untuk mendukung kebijakan ini.

Evaluasi dan Tindak Lanjut
RDP merekomendasikan evaluasi implementasi PP No. 47 Tahun 2024 dalam enam bulan ke depan untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif dan tepat sasaran. Komite IV DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya agar kebijakan ini menjadi pendorong pemulihan ekonomi, terutama bagi nelayan dan pelaku UMKM.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network