Satlantas Polres Pringsewu Tangani Kecelakaan di Jalinbar, Satu Korban Meninggal Dunia

Raihan Hanif Nasrulloh
Polisi Satlantas Polres Pringsewu melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan maut di Jalinbar Ganjaran, memastikan bukti dan fakta untuk penyelidikan lebih lanjut.Foto iNewsPringsewu.id/Dok Satlantas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) KM 44-45, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan Honda Beat berplat nomor BE 3105 RS.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan kronologi kecelakaan.

Menurut keterangan, sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Melinda Nur Sabrina (20), warga Badongan, Talang Padang, Tanggamus, melaju dari arah Pringsewu menuju Tanggamus.

Saat hendak mendahului kendaraan roda enam (R6) yang tidak diketahui identitasnya, motor Scoopy tersebut bersenggolan dengan Honda Beat yang dikendarai Agus Setiawan (35), warga Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, yang melaju dari arah berlawanan.

Akibat benturan tersebut, kedua pengendara terjatuh, dan kendaraan Scoopy menabrak kendaraan roda enam yang sedang didahului.

Korban dan Kondisi Luka
Kanit Laka Lantas Polres Pringsewu, Bripka Dany Waldy, mengungkapkan identitas dan kondisi korban:

  1. Melinda Nur Sabrina

    • Usia: 20 tahun
    • Alamat: Badongan, Talang Padang, Tanggamus
    • Luka: Luka di kepala, lecet pada kaki dan tangan.
    • Kondisi: Meninggal dunia (MD) di Rumah Sakit Umum Pringsewu.
  2. Agus Setiawan

    • Usia: 35 tahun
    • Alamat: Dusun Tamansari 01, Gedong Tataan, Pesawaran
    • Luka: Lecet di kaki, tangan, dan wajah.
    • Kondisi: Luka ringan (LR).

Petugas kepolisian langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Pringsewu untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network