BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu telah membacakan tuntutan pidana terhadap Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Persidangan kasus tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Rabu (11/12).
Dalam sidang yang dimulai pukul 14.45 WIB, Penuntut Umum menguraikan pembuktian melalui keterangan 12 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli Hukum Tata Negara, ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta auditor dari BPKP.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dari seharusnya dan memberikan keringanan pajak tanpa dasar hukum.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp576,4 juta.
Jaksa Penuntut Umum ,I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH membacakan tuntutan dengan meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp326,4 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Selain itu, titipan uang pengganti sebesar Rp250 juta yang telah diserahkan terdakwa akan dirampas untuk negara. Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga dibebankan kepada terdakwa.
Penuntut Umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Namun, terdakwa mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa dan kuasa hukumnya sebelumnya menghadirkan tiga ahli pembela (ade charge). Namun, Penuntut Umum menilai keterangan ahli tersebut tidak relevan dan justru memperkuat dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait