TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (12/12/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Rhasdam (36), warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dan istri sirinya, Vivi Kurnia Islami (26), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek kontrakan yang dicurigai. Kedua tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 13.20 WIB,” kata AKP Mirga dalam keterangannya, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan senjata api ilegal, di antaranya:
- Tersangka Vivi Kurnia:alat hisap sabu, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, 2 korek api gas, dan sebuah handphone.
- Tersangka Rhasdam:½ butir pil ekstasi seberat 0,22 gram, satu pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM, dan handphone.
Menurut AKP Mirga, senjata api rakitan itu disimpan dalam lemari keranjang di kontrakan. Rhasdam mengaku membeli senjata tersebut di Mesuji seharga Rp1,5 juta.
AKP Mirga juga menjelaskan bahwa Rhasdam merupakan pengedar pil ekstasi di wilayah Kota Agung dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari pemasok di Pesawaran sebelum diedarkan di sejumlah wilayah seperti Kota Agung, Wonosobo, dan BNS.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita tambahan 48 butir pil ekstasi yang sebelumnya telah dijual kepada pembeli di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat.
“Rhasdam menjual 50 butir pil ekstasi seharga Rp12 juta atau sekitar Rp240 ribu per butir,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Kasus kepemilikan senjata api rakitan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk kepemilikan senjata api ilegal, Rhasdam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait