Sengketa Pilkada Pringsewu: PTUN Tolak Gugatan

Paroha
Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah memberikan keterangan terkait putusan PTUN yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pringsewu,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa sidang perdana sengketa pemilihan Pilkada Pringsewu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya mendengarkan keterangan dari KPU Kabupaten Pringsewu selaku tergugat melalui platform E-Court.  

“Tanggal 6 Januari nanti baru kami akan hadir di Palembang untuk mengawal sidang tersebut,” ujar Hermansyah kepada wartawan.  

Namun, Hermansyah menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah menyampaikan eksepsi absolut terkait kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan PTUN.  

“Eksepsi kami diterima. Dalam putusannya, PTUN menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” jelasnya.  

Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan bahwa PTUN juga menghukum pasangan penggugat, Adi-Hisbullah, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp220.000.  

“Kami belum tahu apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak. Kami menunggu keputusan lebih lanjut,” pungkas Hermansyah.  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat terkait kelanjutan sidang dan upaya hukum lain yang akan ditempuh.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network