Kejari Pringsewu Kembalikan Kendaraan dan Handphone Korban

Rahmad
Kejari Pringsewu serahkan barang bukti kendaraan dan handphone kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengembalikan barang bukti berupa kendaraan dan handphone milik Halim Perdana Kusuma, warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat siang,(31/01/2025).

Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu dan diterima langsung oleh pemiliknya.

Proses pengembalian ini dilakukan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa adanya pungutan apapun.

Tindakan ini mendapat apresiasi dari korban dan masyarakat, yang menilai Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional dalam menangani barang bukti perkara hukum.

Sementara itu, Kejari Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur dalam pengurusan barang bukti atau layanan hukum lainnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network