PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengembalikan barang bukti berupa kendaraan dan handphone milik Halim Perdana Kusuma, warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat siang,(31/01/2025).
Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu dan diterima langsung oleh pemiliknya.
Proses pengembalian ini dilakukan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa adanya pungutan apapun.
Tindakan ini mendapat apresiasi dari korban dan masyarakat, yang menilai Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional dalam menangani barang bukti perkara hukum.
Sementara itu, Kejari Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur dalam pengurusan barang bukti atau layanan hukum lainnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait