PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Karang Taruna Pringsewu Timur pada Senin, 3 Februari 2025.
Pertemuan ini akan berlangsung di Gedung DPRD Pringsewu.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Ketua Karang Taruna Pringsewu Timur.
Dalam surat tersebut, Karang Taruna menyampaikan keberatan atas keberadaan tempat hiburan malam dan karaoke yang berlokasi di Jalan Johan 1, Lingkungan 4, Pringombo, Pringsewu Timur. Lokasi tempat hiburan tersebut dinilai terlalu dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat.
Anggota DPRD menegaskan bahwa pihaknya akan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Karang Taruna serta mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kami akan mengadakan audiensi untuk mendengar langsung keluhan dari masyarakat dan mencari solusi terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Wandi Masyarakat Pringsewu Timur berharap agar pemerintah daerah dan DPRD dapat mengambil tindakan tegas guna menjaga kenyamanan serta ketertiban lingkungan, terutama dalam hal keberadaan tempat hiburan yang berpotensi mengganggu kegiatan keagamaan dan pendidikan.
Audiensi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga kepentingan masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku di Kabupaten Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait