PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka.
Hasil audit mengungkap adanya kewajiban pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp55.312.208.
Inspektur Kabupaten Pringsewu, Ir. Andi Purwanto, ST., MT,membenarkan temuan tersebut.
"Tim APIP telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menyeluruh. Dari hasil audit, ditemukan kewajiban pengembalian dana sebesar Rp55.312.208 ke kas negara," ujarnya pada Senin (3/2/2025).
Menurut Andi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami terus melakukan monitoring dan pembinaan agar dana desa digunakan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan," katanya.
Inspektorat Pringsewu berkomitmen meningkatkan pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat pekon.
Pihak Inspektorat juga mengimbau seluruh perangkat pekon agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa
. "Kami berharap seluruh aparatur pekon lebih tertib administrasi dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi," tutup Andi Purwanto.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait