PESAWARAN,iNewsPringsewu.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pilkada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menuai polemik. Keputusan ini dinilai merugikan masyarakat, terutama dalam aspek keuangan daerah.
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menilai pelaksanaan PSU akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pesawaran tahun 2025. Hal ini diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang disebut akan memangkas APBD Pesawaran hingga Rp58 miliar.
“Bukannya kami tidak menghormati putusan MK, tetapi dengan adanya PSU ini, tentu masyarakat akan dirugikan. Program-program yang telah dianggarkan dalam APBD bisa kembali terpangkas, sehingga dikhawatirkan pembangunan di Pesawaran terganggu,” ujar Tanjung, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, AMP menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk PSU, maka dana tersebut tidak boleh mengurangi pos-pos yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya menjaga alokasi anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) aparatur desa, BPJS, serta insentif lainnya.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kementerian Dalam Negeri dapat mencari solusi terbaik agar pelaksanaan PSU tidak semakin membebani masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Tanjung juga menyayangkan putusan MK yang mendiskualifikasi Aries Sandi tanpa adanya sanksi terhadap KPU Pesawaran, yang dinilai melakukan kesalahan dalam proses administrasi pencalonan.
“KPU juga seharusnya bertanggung jawab atas kecerobohan mereka dalam tahapan Pilkada. Ke depan, kami akan mengawal ketat setiap proses PSU agar tidak terjadi kesalahan serupa,” tegasnya.
Dengan adanya polemik ini, masyarakat Pesawaran kini menanti langkah pemerintah dalam menyikapi putusan MK dan dampak yang ditimbulkan, terutama terkait keberlanjutan program pembangunan di daerah tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait