Bawa Kabur Motor Bos, Dua Karyawan Koperasi Diringkus Polisi di Tegineneng

Paroha
Dua tersangka penggelapan motor saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota usai ditangkap di Tegineneng, Pesawaran Foto: iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan menangkap dua orang pria yang diketahui merupakan karyawan di sebuah koperasi. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan motor milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja.

Kedua pelaku yang diamankan adalah JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun – keduanya berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, kedua pelaku diketahui hendak melarikan diri ke kampung halaman mereka di Sumatera Utara, setelah sempat kabur ke Pulau Jawa.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik sepeda motor,” ungkap Kompol Rohmadi, Selasa (15/4/2025).

Dijelaskan, pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tua korban meminjamkan motor kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Setelah menjalankan tugasnya, pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan. Namun kemudian mereka kembali membawa motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.

“Korban sempat mencoba menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta,” terang Kapolsek.

Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa hari kemudian, sepeda motor korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar kawasan Kampus ITERA, Bandar Lampung. Kendaraan itu langsung diamankan oleh petugas.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, keberadaan pelaku akhirnya terlacak di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Tanpa perlawanan, keduanya berhasil diamankan saat bersiap pulang ke Sumatera Utara.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah membawa kabur kendaraan milik korban tanpa izin. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network