TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan seorang pria berinisial “M” terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13,4 miliar pada Tahun Anggaran 2022–2023.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fachruddin, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat, Rabu (16/4/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025.
“Tersangka ‘M’ menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan CT Scan. Ia diduga melakukan pengadaan tanpa perencanaan yang jelas dan tidak sesuai dengan prosedur,” kata Adi Fachruddin.
Menurut Kajari, proses pengadaan awalnya direncanakan menggunakan CT Scan merek Philips 64 Slices. Namun, dalam pelaksanaannya berubah menjadi CT Scan Siemens 64 Slices tanpa adanya dokumen resmi perubahan perencanaan.
“Pengadaan alat melalui aplikasi E-Katalog tersebut direalisasikan sebesar Rp13,15 miliar. Perubahan spesifikasi tanpa prosedur resmi ini menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar,” jelasnya.
Saat ini, tersangka “M” telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.
Kejari Tanggamus menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait