PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pria asal Kabupaten Pesawaran ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, serta FA (24) dan ADP (24), yang sama-sama berdomisili di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap HA pada Minggu (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Saat digeledah, dari tangan HA ditemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap untuk diedarkan.
“Dari pengakuannya, sabu tersebut akan dijual kepada warga Pringsewu,” ungkap Iptu Candra saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya, FA dan ADP, diamankan pada Senin (21/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Kedua pelaku juga mengaku hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Pringsewu,” tambahnya.
Iptu Candra menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas narkoba. Ia mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan warga dan memastikan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat, baik dalam bentuk laporan maupun tindakan preventif di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait