TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya tersandung polemik rekening siluman di Bank Lampung, kini dugaan penyimpangan aset kembali mencuat, kali ini terkait proyek rest area di Kecamatan Pugung, Desa Rantau Tijang.
Rest area yang sempat diresmikan oleh Bupati Dewi Handajani pada 17 Maret 2023 tersebut kini tampak mangkrak dan tidak terurus. Bangunan yang dibangun dengan anggaran dari APBD Tanggamus ini kini dibiarkan terbengkalai dan ditumbuhi tanaman liar. Tak hanya itu, persoalan serius muncul terkait status kepemilikan tanah lokasi rest area yang hingga kini belum jelas.
Ketua Divisi Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, SH, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana terkait proyek tersebut.
“Kami menemukan indikasi penggelapan pada pembangunan rest area Pugung di Desa Rantau Tijang. Sampai saat ini tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan, padahal dari penelusuran kami, Pemkab Tanggamus telah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar,” ungkap Alian saat ditemui di Bandar Lampung, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Alian menjelaskan bahwa GMPDP telah menemukan dokumen berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus tertanggal 7 September 2017 bersama pihak yang disebut sebagai pemberi hibah, yakni Sdr. Rudi Putra Hakim. Namun hingga kini, belum ditemukan satu pun alas hak resmi terkait peralihan lahan dari pihak keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.
“Jika memang lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah, seharusnya ada kejelasan dan legalitas aset. Tidak seharusnya Pemkab mengeluarkan dana sebesar itu tanpa kepastian hak milik. Ini justru menimbulkan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Menurut Alian, hal ini mencerminkan kelalaian dan lemahnya manajemen aset daerah oleh kepemimpinan Pemkab Tanggamus sebelumnya. Ia pun mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Asisten Bidang Ekonomi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Jangan sampai aset ini menjadi sengketa di kemudian hari, apalagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi catatan besar agar pengelolaan anggaran dan aset daerah lebih hati-hati dan profesional ke depan,” pungkasnya.
GMPDP menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana APBD agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi proyek tanpa hasil.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait