PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu kembali mengungkap perkembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada awal Januari 2025. Seorang buruh tani berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat kepolisian pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di kediamannya.
Penangkapan S merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka utama berinisial DYP (33), seorang aparatur pekon yang lebih dahulu diamankan polisi dalam kasus yang sama. S diduga kuat ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, yang hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom dalam sebuah pertunjukan kuda kepang.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa S diduga berperan sebagai pihak yang mengantar DYP ke lokasi pencurian dan turut menerima bagian hasil penjualan motor curian tersebut.
“Tersangka S diduga terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian ini. Setelah DYP ditangkap, ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tanggamus dengan mengaku sebagai buruh bangunan,” jelas AKP Johannes dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025)
Empat Tersangka Telah Diamankan Sebelumnya
Sebelum menangkap S, polisi telah lebih dulu mengamankan empat orang tersangka, yakni DYP (33) selaku otak pelaku, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam proses penadahan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Tiga tersangka selain DYP kami tangkap karena membantu menjual atau membeli sepeda motor curian. Semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap AKP Johannes.
Polres Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait