Buruh Tani di Pringsewu Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

Paroha
Tersangka S (63), buruh tani asal Pringsewu, saat diamankan petugas di kediamannya usai buron dalam kasus curanmor,Foto:iNewsPringsewu .id/ist

AKP Johannes menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

 “Kami serius dalam menangani setiap laporan masyarakat. Kejahatan curanmor menjadi perhatian khusus karena sangat berdampak pada rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kini S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas.

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

 “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Johannes.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network