PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menegaskan larangan bagi aparat pekon untuk menjadi pengurus atau pengawas dalam struktur Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga independensi lembaga koperasi serta mencegah tumpang tindih peran antara pemerintahan desa dan organisasi masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pringsewu, Sulistiyo Ningsih, menyampaikan bahwa satu-satunya pengecualian dalam aturan tersebut adalah kepala pekon yang dapat menjadi pengawas koperasi secara ex officio.
"Koperasi adalah organisasi masyarakat. Pengurusnya harus berasal dari warga, bukan dari struktur pemerintahan desa," tegas Sulistiyo.
Selain itu, ia menambahkan bahwa seluruh anggota koperasi wajib berdomisili di pekon yang sama. Hal ini untuk memastikan koperasi benar-benar mewakili kebutuhan dan kepentingan lokal masyarakat.
Langkah Pemkab Pringsewu ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi.
“Alhamdulillah, sosialisasi program Koperasi Merah Putih sudah rampung 100 persen di sembilan kecamatan,” kata Sulistiyo.
Menurutnya, hingga saat ini lebih dari 90 persen pekon dan kelurahan dari total 131 di Pringsewu telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bagian dari tahapan pembentukan koperasi.
Pemkab Pringsewu menargetkan seluruh pekon dapat segera menyelesaikan proses legalisasi koperasi melalui notaris, sehingga koperasi dapat segera beroperasi resmi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola dan dimiliki oleh masyarakat desa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait